Oleh Marianus Gaharpung, Lawyer di Surabaya
Baca Juga:
Mulia Profesi 'Umar Bakrie' Nasibmu Hanyalah "Mimpi"
WahanaNews-NTT | Sungguh luar biasa terjadi tindakan wanprestasi atau ingkar janji yang diduga dilakukan Universitas Nusa Nipa (Unipa) terhadap Pemkab Sikka.
Berdasarkan Surat tertanggal 31 Mei 2005 oleh kepala Sub Direktorat Kurikulum dan Program Studi Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI kepada Yayasan Unipa maka Sejak tertibnya surat keputusan Badan tata usaha negara, secara mutatis mutandis telah terjadi pula sewa pakai aset Pemkab Sikka tersebut untuk perguruan tinggi yang namanya Unipa.
Sejak tahun 2005 sampai dengan 2021 kurang lebih 16 tahun pertanggungjawaban Unipa sebagai pihak penyewa dan Pemkab Sebagai pihak yang menyewakan sudah ada kompensasi pembayaran atau nihil sama sekali?
Baca Juga:
Cukup Bukti Penyidik Polres Sikka Jangan "Ewuh Pakewuh" Tersangkakan Manager Obor Mas
Salah satu anggota dewan dari Partai Hanura, Wens Wege menyampaikan ini setelah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu, Kepala BPKAD Sikka, Paul Prasetyo menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021 ditemukan adanya aset milik Pemda yang tidak pernah dibayarkan.
Jika realita tidak pernah dibayar artinya memenuhi salah satu aspek wanprestasi atau ingkar janji/cedera janji berdasarkan Pasal 1243 KUH. Perdata yaitu tidak melaknakan apa yang telah diperjanjikan.
Unipa Wanprestasi
Seseorang atau badan hukum privat dapat dikatakan melakukan ingkat janji atau wanprestasi, maka harus selalu diawali dengan adanya perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1320 KUH. Perdata dan Pasal 1338 KUH. Perdata. Pasal 1320 KUH. Perdata tentang syarat sahnya perjanjian adanya kata sepakat antara penyewa dan pihak yang menyewakan.
Artinya selama 16 telah terjadi perjanjian sewa antara Unipa dan Pemkab Sikka. Mengapa telah terjadi pembayaran.
tahun 2021.
"Hasil temuan LHP BPK tahun 2021 Unipa Maumere mulai membayar aset pemda yang selama ini di gunakan oleh Yayasan Unipa Maumere sebesar Rp 290 an lebih juta sekian. Ini jawaban dari kaban BPKAD Kabupaten Sikka.
Unsur kedua, para pihak cakap dalam hal ini Yayasan Unipa dan Pemkab Sikka.
Unsur ketiga, obyek perjanjian adalah sewa pakai aset Negara oleh badan hukum privat Yayasan Unipa.
Unsur keempat, alasan perjanjian tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Artinya perjanjian ini sah dan mengikat Yayasan Unipa dan Pemkab Sikka.
Pertanyaan selanjutnya selama 16 tahun mengapa tidak dilakukan pembayaran? Mengapa mulai dibayar tahun 2021? Disini ada dugaan pihak pengurus Yayasan Unipa melakukan Unipa dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 272 atau 374 KUH. Pidana yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Langkah Hukum Pemkab Sikka
Pemkab Sikka sebagai subyek hukum publik dalam posisi hukum pihak yang menyewakan asetnya dapat melakukan dua langkah hukum.
Pertama, melalui DPRD Sikka sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam hal ini hak pengawasan dan budgeter (anggaran), wajib dan segera memberikan rekomendasi kepada Kepada Bupati Sikka untuk mengeluarkan surat tagihan kepada Yayasan Unipa sebagai badan hukum Privat untuk segera mengembalikan sisa utang selama jangka waktu 16 tahun dengan time limit yang jelas agar tidak mengambang dan berlarut mengingat 16 tahun lebih menggukan aset negara secara prodeo.
Kedua, jika opsi pertama tidak diindahkan pihak Yayasan Unipa, maka segera mengajukan gugatan wanprestasi Pasal 1243 KUH. Perdata minta ganti rugi sekaligus diikuti dengan sita jaminan barang tidak bergerak (berupa tanah) atau barang bergerak milik Yayasan Unipa.
Mengingat posisi keuangan daerah sekarang sedang ngos- ngosan, maka perlu disikapi segera dan serius. Agar tidak ada kesan publik Nian Tana ada konspirasi secara terstruktur dan masif elit Yayasan dan elit Pemkab Sikka dalam hal ini. [frs]