Oleh : Marianus Gaharpung, S.H.,M.H
Itulah kenyataan yang sering diterima warga pencari keadilan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Mulia Profesi 'Umar Bakrie' Nasibmu Hanyalah "Mimpi"
Dengan kewenangan yang diberikan oleh undang undang sebagaimana diatur dalam KUHP maupun KUHAP ternyata bisa saja menimbulkan penafsiran "bebas" dari aparat penegak hukum dalam menahan terduga pelaku tindak pidana.
Hal ini terjadi ketika Sergius Susar, bapak kecil RR (16) korban pemerkosaan asal Egon Gahar Sikka meminta kepada pihak Penyidik Polres Sikka untuk segera menangkap pelaku pelaku pemerkosa terhadap keponakannya.
Permintaan Sergius sangat beralasan lantaran pihak korban dan pelaku masing-masingnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Sikka.
Baca Juga:
Cukup Bukti Penyidik Polres Sikka Jangan "Ewuh Pakewuh" Tersangkakan Manager Obor Mas
Mengapa penyidik Polres tidak segera menahan ada alasan apa yang sungguh mempengaruhi sehingga pelaku pemerkosa belum ditahan
Apakah pelaku ini ada backing orang dalam di Polres Sikka sehingga setelah diperiksa penyidik masih berkeliaran bebas hirup udara bebas diluar dengan tanpa beban atas kesalahannya?
Padahal sebagaimana pengaturan dalam KUHAP bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam melakukan penahanan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan persyaratan lain yang diatur dalam KUHAP. KUHAP sendiri mengenal dua syarat dalam melakukan penahanan.