Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya
Suku Goban dan Soge yang selama bertahun- tahun berjuang mendapatkan tanah pemerintah yang pernah diletakkan HGU atas nama PT Diag dan sekarang dilakukan pembaharuan HGU oleh PT Krisrama, akhirnya mau menerima jalan penyelesaian yang apik penuh pengertian serta sejuk.
Baca Juga:
Mulia Profesi 'Umar Bakrie' Nasibmu Hanyalah "Mimpi"
Ada beberapa berita yang tersiar disekitar Suku Goban, bahwa perjalanan perjuangan yang selama ini bukannya tambah memperoleh titik terang tetapi mengalami degradasi alias sulit tercapai apa yang mereka harapkan. Ada beberapa pertimbangan.
Pertama, tanah tersebut dalam status quo artinya kembali dalam penguasaan negara bukan kepunyaan suku sebagaimana diberikan pemahaman oleh oknum pejuangan HAM selama ini kepada mereka. Oleh karena itu, siapapun baik dalam kapasitas sebagai orang pribadi, suku apalagi masyarakat hukum adat yang mengklaim tanah tersebut adalah tanah atas hak perorangan atau tanah atas hak adat wajib hukumnya ada alat buktinya sebagaimana pengaturan dalam KUH. Perdata dan hukum positif lainnya.
Kedua, ketika adanya permohonan pembaharuan HGU atas tanah Negara yang terletak di Tana Ai oleh anak perusahaan Keuskupan Maumere dalam hal ini, PT Krisrama berdasarkan luas luas tanah yang dimohonkan, maka negara masih tetap mengakui eksistensi dari Keuskupan Maumere sebagai pihak yang pernah mengelola atas tanah tersebut.
Baca Juga:
Cukup Bukti Penyidik Polres Sikka Jangan "Ewuh Pakewuh" Tersangkakan Manager Obor Mas
Ketiga, walaupun ada tanah yang tidak dikabulkan karena terkena status tanah dalam penelantaran oleh PT Diag (Keuskupan Maumere) itu bukan berarti terbuka peluang bagi Suku Goban dan Soge dengan mudah mendapatkan tanah terlantar tersebut dari Negara. Tetapi kembali kepada alat bukti dalam hukum positif.
Keempat, dengan adanya pengukuran kembali atas tanah ex HGU Tana Ai yang dilakukan BPN Provinsi NTT yang dimandatkan kepada Kantor Pertanahan Sikka atas permohonan PT. Krisrama adalah suatu tindakan faktual berupa pengakuan dari negara terhadap eksistensi pemohon pembaharuan HGU PT Krisrama atas tanah negara di Tana Ai tersebut.
Atas dasar realitas sosial dan hukum yang sedang terjadi di atas lokasi tanah Ex HGU Misi saat ini, maka terbetiklah niat yang sangat mulia dan arif dari Suku Goban dan berani keluar sikap- sikap manipulatif pemaksaan kehendak.