Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya, Surabaya
WahanaNews-NTT | Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah program nasional wilayah otoritas Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementrian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Mulia Profesi 'Umar Bakrie' Nasibmu Hanyalah "Mimpi"
Itu artinya, ketika pemerintah daerah menyelenggarakan test penerimaan tenaga PPPK harus berpedoman pada tatacara dan ketentuan tersebut.
Otomatis hal ini harus dipenuhi setiap peserta calon tenaga PPPK.
Bagaimana mekanisme dan tata kelola pemerintahan yang benar , maka pelaksanaan berdasarkan pada Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan? Yakni setiap penetapan atau keputusan pejabat atau badan tata usaha negara alat ukurnya adalah peraturan perundang undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Fakta hukum yang menarik di Kabupaten Sikka, dimana puluhan tenaga kesehatan mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sikka, dimana Lukas Lawe sebagai kepala badan menolak untuk diwawancarai oleh wartawan.
Baca Juga:
Cukup Bukti Penyidik Polres Sikka Jangan "Ewuh Pakewuh" Tersangkakan Manager Obor Mas
Jika penolakan ini dilakukan karena Lukas Lawe kesal dengan aksi protes puluhan Tenaga Kesehatan terhadap hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah suatu keanehan.
Kepala BKD, harusnya dengan jiwa besar sikap penuh dewasa menjelaskan semua mekanisme dan tata cara seleksi dan pengumuman hasil test bukannya menghindar. Itu sikap arogansi dan kekanak kanakan. Karena prinsip tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Menjadi pertanyaan, mengapa puluhan calon Nakes yang mendatangi Kantor BKD Kabupaten Sikka, Kamis (19/01/2023) untuk memprotes hasil seleksi PPPK yang juga diduga dibatalkan secara sepihak oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda)?