Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer Surabaya
Baca Juga:
Mulia Profesi 'Umar Bakrie' Nasibmu Hanyalah "Mimpi"
WahanaNews.co | Menarik dari kajian sistem peradilan pidana ketika oknum manajer Koperasi Obor Mas Sikka dipanggil dan dilakukan konfirmasi alias penyelidikan atas dugaan pengaduan masyarakat (katanya).
Isi konfirmasipun tidak diberitahu ketika ditanya wartawan. Tetapi wartawan menduga karena adanya dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan oleh Manager Obot Mas kepada nama nama baik perusahaan media dan terutama Karel Pandu.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Karel Pandu digugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata dengan fundamentum petendi atau posita (dasar / alasan gugatan) penggugat berupa pemberitaan Karel Pandu melalui medianya yang mencemarkan dana baik perusahaan sehingga dalam petitum penggugat (permintaan) penggugat meminta kepada majelis hakim pemeriksa perkara agar putusan yang sifatnya condemnatoir berupa mengabulkan gugatan seluruhnya berupa hukuman ganti rugi Rp 18 miliar.
Baca Juga:
Perdata Tunda Pidana atau Pidana Tunda Perdata?
Dan jika majelis berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya (ex aeque et bono). Ternyata semua petitum petitum penggugat tersebut divonis Mahkamah Agung tidak dikabulkan.
Artinya vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan terbukti karel tidak melanggar hukum. Dengan dasar vonis MA, artinya Karel Pandu tidak melakukan pencemaran nama baik penggugat.
Legal reasioning dari penggugat ketika menggugat Karel Pandu dianggap pemberitaan di media oleh Karel Pandu tidak saja melanggar undang undang pers tetapi melanggar hak subyektif (manager koperasi obor mas) dan melanggar kewajiban hukum pelaku dalam hal ini Karel Pandu dianggap penggugat dengan pemberitaan tersebut tidak melihat fakta yang cermat asal menulis tidak konfirmasi kepada penggugat atau pihak yang memberi bahan unk Karel Pandu menulis dan lain lain.