Oleh Marianus Gaharpung, Lawyer di Surabaya
Baca Juga:
Mulia Profesi 'Umar Bakrie' Nasibmu Hanyalah "Mimpi"
WahanaNews-NTT | Sungguh luar biasa terjadi tindakan wanprestasi atau ingkar janji yang diduga dilakukan Universitas Nusa Nipa (Unipa) terhadap Pemkab Sikka.
Berdasarkan Surat tertanggal 31 Mei 2005 oleh kepala Sub Direktorat Kurikulum dan Program Studi Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI kepada Yayasan Unipa maka Sejak tertibnya surat keputusan Badan tata usaha negara, secara mutatis mutandis telah terjadi pula sewa pakai aset Pemkab Sikka tersebut untuk perguruan tinggi yang namanya Unipa.
Sejak tahun 2005 sampai dengan 2021 kurang lebih 16 tahun pertanggungjawaban Unipa sebagai pihak penyewa dan Pemkab Sebagai pihak yang menyewakan sudah ada kompensasi pembayaran atau nihil sama sekali?
Baca Juga:
Cukup Bukti Penyidik Polres Sikka Jangan "Ewuh Pakewuh" Tersangkakan Manager Obor Mas
Salah satu anggota dewan dari Partai Hanura, Wens Wege menyampaikan ini setelah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu, Kepala BPKAD Sikka, Paul Prasetyo menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021 ditemukan adanya aset milik Pemda yang tidak pernah dibayarkan.
Jika realita tidak pernah dibayar artinya memenuhi salah satu aspek wanprestasi atau ingkar janji/cedera janji berdasarkan Pasal 1243 KUH. Perdata yaitu tidak melaknakan apa yang telah diperjanjikan.