Atas fakta hukum ini, suka tidak suka, maka konsekuensi pejabat tata usaha negara wajib memberikan klarifikasi secara transparan dan akuntabilitas serta tidak ada tindakan menyalagunaan wewenang dalam arti wajib sesuai ketentuan panitia seleksi nasional tentang penerimaan PPPK tersebut.
Tidak mungkin tenaga kesehatan yang secara substansi sudah lulus tetapi secara administrasi bermasalah dinyatakan tidak lolos ini logika sesat yang terang benderang dipertontonkan Kepala BKD Sikka.
Baca Juga:
Mulia Profesi 'Umar Bakrie' Nasibmu Hanyalah "Mimpi"
Perlu diingat lho dalam suatu penetapan atau tindakan faktual pejabat atau badan tata usaha negara wajib memenuhi tiga aspek, substansi artinya penetapan kelulusan calon PPPK berdasarkan hasil test yang obyektif tanpa rekayasa.
Wewenang, pejabat yang berwenang sudah memberikan penilaian dan pengumuman bahwa tenaga kesehatan terssbut lulus.
Sedangkan aspek prosedur, artinya tata cara dan persyaratan untuk mengikuti seleksi sudah komplit berdasarkan penetapan tim seleksi adminitrasi panitia penerimaan. Pertanyaan selanjutnya, jika aspek substansinya tidak terpenuhi dalam arti peserta seleksi tidak lulus, maka tidak perlu dibuktikan lagi aspek wewenang dan prosedur, maka tenaga nakes otomatis gugur.
Baca Juga:
Cukup Bukti Penyidik Polres Sikka Jangan "Ewuh Pakewuh" Tersangkakan Manager Obor Mas
Aspek wewenang, jika yang menetapkan dan mengumumkan kelulusan pihak yang tidak punya kewenangan misalnya Camat Alok Timur, maka batal hasil test tersebut. Jadi sudah benar wartawan dan Nakes yang tidak puas datang ke lembaga atau badan yang berwenang BKD Sikka jadi sangat salah dan arogansi menolak untuk bertemu.
Jika realitanya Nakes datang ke kantor BKD mengadu ketidakpuasannya karena ada aspek prosedur yakni kekurangan administrasi dan lain lain sehingga dinyatakan tidak lolos, maka bukan otomatis tidak lulus tetapi dengan adanya keberatan administrasi (inspraag) oleh Nakes tersebut, maka dalam waktu maksimal 21 hari dari adanya aksi keberatan baik lisan dan tertulis, maka Bupati Sikka, Roby Idong berdasarkan kewenangan mandatnya kepada Kepala BKD Sikka wajib memberikan klarifikasi terhadap wartawan mewakili kepentingan publik Sikka dan fungsi kontrol serta pemenuhan hak asasi (ekonomi) para Nakes terpenuhi secara transparan dan obyektif. Semoga! [frs]