Dalam RDPU, Tim menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penegakan hukum dan hak Asasi Manusia dan meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan dalam penegakan hukum kasus 17 anak ini bermitra dengan Mabes Polri agar kasus ini harus dituntaskan sesuai fakta hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Tim juga meminta agar sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan, memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja kerja polisi di daerah khususnya di Polres Sikka dan Polda NTT pada umumnya.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Terhadap aspirasi ini, Komisi III DPR RI memberikan jawaban bahwa akan melakukan Rapat Koordinasi dengan Mabes Polri dan menyampaikan kepada Mabes Polri agar kasus ini menjadi perhatian dan ditangani secara serius karena persoalan Human Trafficking di NTT cukup tinggi.
Terhadap seluruh perjuangan ini, Tim berharap sungguh-sungguh sindikat TPPO anak ini dapat dibongkar dan menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan perdagangan orang di NTT yang selama ini terkesan tidak tuntas dalam penegakan hukumnya dan kami akan tetap mem-followup pada pihak-pihak yang telah kami datangi.
Kerena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak baik itu lembaga-lembaga Negara, Jaringan LSM nasional dan lokal serta Media untuk secara saksama dengan caranya masing-masing mendukung dan pengawal proses penanganan kasus ini oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penindakan. [dny]