Sikka, WahanaNews-NTT.co | Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka mendesak DPRD Kabupaten Sikka untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Alokasikan Dana Khusus Vaksinasi di Masa Endemi
Desakan ini disampaikan Jaringan HAM Sikka kepada DPRD melalui surat yang diterima secara langsung ketua DPRD Sikka, Donatus David, SH, Senin (09/10/2023).
Dalam surat tersebut, jaringan HAM Sikka mendesak segera dilakukan RDP terkait dugaan korupsi, mafia anggaran hingga mafia hukum yang kian "marak" di Kabupaten Sikka akhir-akhir ini.
Pertama, dugaan korupsi dana sertifikasi guru khususnya mengapa Irma sebagai bendahara belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Peningkatan Jalan Nita-Riit dan Nangablo-Hagarahu Diabaikan Kontraktor, Ketua DPRD Kesal
Kedua, kasus korupsi dana BTT dimana hasil Pansus DPRD merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan kepada 7 (tujuh) pihak atas dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka senilai Rp 988.765.648.
Tujuh pihak yang dimaksud yakni; mantan Kalak BPBD Sikka Muhammad Daeng Bakir, Bendahara BTT Reinildis Lebi, PPK BPBD Yanuarius Antonius, Kasi Kedaruratan Yulens Siswanto, Kasi Logistik Emanuel Hitong, para sopir dan penerima bantuan air minum bersih. Pada kenyataanya sampai saat ini baru diproses hukum 4 pihak.
Ketiga, Mafia Anggaran seperti; Modus korupsi dalam bentuk penyusunan anggaran berupa pemberian porsi APBD pada proyek-proyek seperti penetapan alokasi APBD yang besar untuk dana BTT TA 2021 yang berawal dari Rp 3,5 miliar naik 4 kali menjadi Rp 21 miliar lebih. Kenaikan anggaran tersebut tanpa persetujuan DPRD.