WahanaNews-NTT | Dalam rangka membongkar sindikat perdagangan orang di Kabupaten Sikka, TRUK (Tim Relawan Untuk Kemanusiaan) dan Jaringan HAM mendatangi Mabes Polri, Komisi III DPR RI, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA RI.
Dalam kunjungan ini TRUK bersama Jaringan HAM Sikka melakukan audiensi dan membuat komitmen bersama untuk mengusut tuntas kasus 17 anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Kemen PPPA Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Multipihak untuk Pencegahan TPPO
Dari gambaran kronologis, berikut penjelasan Tim TRUK dan Jaringan HAM Sikka kepada WahanaNews melalui Press Release, Rabu (30/03/2022).
Tanggal 22 Maret 2022 pagi setelah melakukan koordinasi singkat dengan Jaringan Jakarta kami lalu menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK).
Kemudian Tim diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Ibu Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi. Kami menanyakan tentang perkembangan pendampingan LPSK terhadap anak-anak korban yang mau mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga:
Korupsi “Marak”, Mafia Anggaran Hingga Mafia Hukum, Jaringan HAM Desak DPRD Sikka RDP Dengan APH
Dan mendapatkan tanggapan, saat ini ada 7 anak dari 17 anak yang mendapat perlindungan dari LPSK sedangkan anak-anak yang lainnya menolak, karena tidak disetujui oleh kedua orang tua/keluarga. Dari 7 anak, ada 3 anak yang dapat menghadiri sidang online yang difasilitasi oleh LPSK.
Sayangnya ke 7 anak tersebut tidak mendapat pemenuhan hak restitusi karena kurang memahami dengan baik apa itu restitusi dan mereka berada dalam tekanan pelaku.
Usai pertemuan dengan LPSK, membantu mengkomunikasikan dengan Menteri PPPA, untuk dapat melakukan pertemuan dengan perwakilan Tim karena sejak awal Kementerian PPPA turut terlibat dalam proses pendampingan dan rehabilitasi ke 13 anak.