Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Sikka, WahanaNews-NTT.co | Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka untuk segera melakukan proses hukum kepada bendahara pengeluaran pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka atas dugaan korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Triwulan I T.A. 2023.
Tuntutan yang disampaikan melalui surat ini diserahkan secara langsung oleh Ketua FORKOMA Sikka, Siflan Anggi dan diterima Kasi Intel Kejari Sikka, Bayu Pinarta, Senin (09/10/2023)
Jaringan HAM Sikka dalam tuntutan itu bahkan membeberkan sejumlah fakta dan norma hukum keterlibatan saudari Irma selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PKO Kabupaten Sikka
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Pertama, fakta yang berkaitan dengan perbuatan materiil yang telah dilakukan oleh saudari Irma, antara lain, menandatangani cek sebanyak 3 kali dengan rincian; cek pertama senilai Rp 250 juta; cek kedua senilai Rp 392 juta; dan cek ketiga senilai Rp 600 juta lebih.
Selanjutnya, menyerahkan uang sebesar Rp 642 juta kepada Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka; Mengetahui bahwa uang tersebut dipotong untuk pembayaran pinjaman para guru di KSP Nasari.
Jaringan HAM Sikka ketika mendatangi Kantor Kejari Sikka, Senin (09/10/2023).