WahanaNews-NTT | Kepolisian Resor ( Polres) Ende, Polda NTT kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan mobil Ambulans dan Puskemas Keliling (Pusling) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, tahun anggaran 2019.
"Kita sudah tetapkan tersangka lainnya, dalam kasus pengadaan ambulans,"Ujar Kapolres Ende AKBP Andre Librian kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis ( 25/06/2023)
Baca Juga:
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika Harus Segera Tersangkakan Direktur Dan Komisaris PT. Novita Karya Taga
Kapolres menyebutkan, bahwa ada dua tersangka baru dalam kasus ini yakni VK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IGS Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman.
Baca Juga:
Meridian Dewanta : Yanto Dharmawan Cs Layak Ditahan Oleh Polres Ende
Saat ini Polres Ende sedang melakukan pemanggilan kepada keduanya sebagai tersangka,
" Keduanya sedang dalam proses pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik, Panggilan pertama mulai hari Jumat selama tiga hari kedepannya,"terangNya.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan alasan penetapan kepada kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik saat gelar perkara.
Diketahui, Selain VK dan IGS yang ditetapkan sebagai tersangka, Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polres Ende sebelumnya sudah menetapkan Direktur PT Panca Putra Sundir yang berinisial DP sebagai Tersangka,
DP ditangkap karena melakukan korupsi pada proyek pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK dan 1 unit mobil Ambulance Rumah Sakit Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU di Dinkes Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.
Kapolres Ende (Kanan) dan Kasat Reskrim Polres Ende.
Dalam pelaksanaanya, dua paket pengadaan tersebut belum selesai, namun sudah dibayarkan 100 persen, akibatnya 6 unit mobil ambulans tidak mengantongi dokumen berupa BPKB dan STNK,sehingga belum tercatat sebagai aset daerah.
"Sampai saat ini surat- surat kendaraan belum diserahkan dan kendaraan itu belum tercatat sebagai aset daerah,"ujar Kapolres Ende pada saat konferensi pers pada 1 Juni 2023 lalu di Mapolres Ende.
Diungkapkan Kapolres Ende AKBP Andre Librian Akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp. 444,9 juta lebih.
Selain tersangka, Polres Ende juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit mobil pusing dan 1 unit mobil ambulans RS.Tanali, serta 6 lembar faktur asli diantaranya 5 lembar faktur asli mobil pusling double gardan 4×4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulans RS Pratama Tanali. [frs]