WahanaNews-NTT | Sejak dibawah Komando AKBP Andre Librian, S.I.K, Polres Ende terus menorehkan segudang prestasi dengan berhasil menuntaskan berbagai macam kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Ende mulai dari kasus Korupsi,Curian Motor dan Juga penyelundupan Pakian Bekas serta jual beli Kendaraan Bodong.
Beberapa waktu lalu Polres Ende Dibawah kepimpinan Kapolres AKBP Andre Librian, S.I.K, kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum yakni menutup Tambang galian C yang di duga tidak mengantongi ijin.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Langkah tegas AKBP Andre Librian, S.I.K, ini usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang Galian C di kabupaten Ende yang di duga ilegal.
Pasca di adukan Warga Ende beberapa waktu lalu Polres Ende melalui Kasat Reskrim Ende Iptu Yance Kadiaman langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemasangan Garis police Line pada tambang galian c yang di duga tidak kantongi ijin.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
"mula sehingga kami lakukan pemasangan polisi line terhadap tambang galian C tersebut berasal dari aduan Masyarakat di wilayah tersebut ketika kami melakukan Jumat curhat dalam mendukung program yang di kumandangkan oleh Bapa Kapolri sendiri sehigga dasar itu kami tindaklanjuti."ujar Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K Ketika di Konfirmasi Media di ruang kerja nya Senin 29/05/2023.
Dengan demikian kami berharap kepada semua pemilik Tambang galian C tersebut untuk segera melakukan pengurusan ijin dari tambang galian C tersebut Baik ijin Eksplorasi dan juga ijin produksi Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi Negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini, tambahnya.
Lanjut Andre Kepada Pihak Pemerintah Daerah di harapkan untuk dapat memberikan kemudahan untuk berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C tersebut karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun di keluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat Daerah.