WahanaNews-NTT | Kapolres Ende AKBP I Gede NgurahDalam kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga, Polres Ende sejak bulan Mei 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain dari pihak Komisaris, Direktur dan staf PT. Novita Karya Taga.
Bahkan aktivitas tambang Galian C ilegal oleh PT. Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende juga sudah dipasang Police Line oleh Polres Ende.
Baca Juga:
Kejari Sikka Diminta Segera Tersangkakan Yan Laba Dan Irwan Rano Dalam Kasus Proyek Puskesmas Paga
Police Line yang dipasang oleh Polres Ende terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu menandakan bahwa Polres Ende bermaksud mengamankan lokasi agar lebih mudah melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga.
Keberadaan Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu harus tetap ada sampai dengan Polres Ende selesai mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kejahatan tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga.
Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu bisa juga dicabut, jika Polres Ende memutuskan tidak ada dugaan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga.
Baca Juga:
Meridian Dewanta : Yanto Dharmawan Cs Layak Ditahan Oleh Polres Ende
Herlina Lede selaku Direktur PT. Novita Karya Taga mengaku bahwa perusahaannya telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, namun setelah diteliti ternyata dokumen yang dimiliki oleh PT. Novita Karya Taga itu baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.
PT. Novita Karya Taga sepertinya sengaja pura-pura tidak paham bahwa pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan potong kompas tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : "Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).