Meski telah dilakukan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan ini, namun menurut Viktor Nekur bahwa pelayanan terhadap Nasabah AJB tetap bisa dilakukan hingga proses pengajuan lelang.
“Aktivitas boleh berjalan seperti biasa selama belum ada proses pengajuan lelang. Kalau sudah ada pengajuan lelang, maka aktivitas harus dihentikan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, 6 Karyawan Pintu Air Ngaku Mengakses Pinjaman Keluarga, Viktor Nekur; Tidak Ada Produk Pinjaman Keluarga
Viktor juga mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Maumere yang mengabulkan Sita Eksekusi karena putusan sudah inkrah.
Sementara itu, Kepala AJB Bumiputera Cabang Maumere, Dedi Nggi mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena dilarang atasan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena dilarang direksi. Nomor suratnya berapa saya tidak ingat lagi, tapi isi suratnya itu melarang saya tidak boleh memberikan keterangan terkait proses sita eksekusi ini,” ucap Dedi.
Baca Juga:
Korban Penganiayaan Oknum Lanal Maumere Polisikan Ayah Kekasihnya
Meski demikian, Dedi menyampaikan bahwa pelayanan kepada para nasabah tetap berjalan sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Maumere. [frs)