WahanaNews-NTT | Pengadilan Negeri (PN) Maumere melakukan Sita Eksekusi terhadap aset milik AJB Bumiputera Cabang Maumere berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Nong Meak No 18, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada Rabu (24/08/2022).
Sita Eksekusi ini dilakukan setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Mme, tanggal 12 November 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 2/PDT/2021/PT KPG, tanggal 10 Februari 2021 serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Kelas II Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Mme, tanggal 18 Agustus 2022, dalam perkara antara Yakobus Jano, dkk mewakili KSP Kopdit Pintu Air (Pemohon-Red) melawan AJB Bumiputera (Termohon-Red).
Baca Juga:
Jadi Tersangka, 6 Karyawan Pintu Air Ngaku Mengakses Pinjaman Keluarga, Viktor Nekur; Tidak Ada Produk Pinjaman Keluarga
Sebelum pelaksanaan sita eksekusi, Pengadilan Negeri Maumere telah memberitahukan kepada pemohon eksekusi untuk hadir pada saat peninjauan lapangan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan termohon eksekusi dalam menjalankan usahanya.
Surat dari Pengadilan Negeri Maumere dengan Nomor: W26.U6/974./HK.02/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tersebut menjelaskan bahwa sita eksekusi diajukan oleh kuasa para pemohon eksekusi pada 25 Februari 2022.
Para pemohon (KSP Kopdit Pintu Air-Red) melalui kuasa hukum Viktor Nekur mengatakan bahwa sita eksekusi ini dilakukan karena pihak AJB belum membayar polis milik Kopdit Pintu Air senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:
Korban Penganiayaan Oknum Lanal Maumere Polisikan Ayah Kekasihnya
“Gugatan sudah masuk dari 2020. 2021 banding, setelah banding mereka tidak kasasi, saya juga tidak kasasi waktu itu. Jadi sudah punya kekuatan, maka saya minta dia bayar sesuai dengan gugatan saya, tapi karena mereka tidak punya itikad baik untuk melakukan pembayaran maka saya ajukan permohonan untuk eksekusi asetnya mereka,” jelas Viktor.
Bahkan lanjut Viktor, proses sudah berjalan sejak pemeriksaan tanggal 4 Juli hingga 4 Agustus 2022.
“Kami dikasih waktu untuk berdamai namun tidak ada ruang untuk berdamai maka pada tanggal 18 Agustus 2022 sudah dikeluarkan surat eksekusi,” ketus dia.
Meski telah dilakukan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan ini, namun menurut Viktor Nekur bahwa pelayanan terhadap Nasabah AJB tetap bisa dilakukan hingga proses pengajuan lelang.
“Aktivitas boleh berjalan seperti biasa selama belum ada proses pengajuan lelang. Kalau sudah ada pengajuan lelang, maka aktivitas harus dihentikan,” pungkasnya.
Viktor juga mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Maumere yang mengabulkan Sita Eksekusi karena putusan sudah inkrah.
Sementara itu, Kepala AJB Bumiputera Cabang Maumere, Dedi Nggi mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena dilarang atasan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena dilarang direksi. Nomor suratnya berapa saya tidak ingat lagi, tapi isi suratnya itu melarang saya tidak boleh memberikan keterangan terkait proses sita eksekusi ini,” ucap Dedi.
Meski demikian, Dedi menyampaikan bahwa pelayanan kepada para nasabah tetap berjalan sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Maumere. [frs)