WahanaNews-NTT | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere diduga mendukung Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sikka dan berkonspirasi dengan pelakunya.
Hal ini disampaikan pejuang HAM Kabupaten Sikka dalam Press Release usai Aksi Damai mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sikka, Selasa (07/06/2022).
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Dugaan adanya konspirasi dan mendukung TPPO ini disampaikan pejuang HAM Sikka setelah pada tanggal 18 Mei 2022, Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan putusan terhadap Johanes Enjang Vidorino Wonasoba alias Rino pemilik Pub Bintang dan Shasari, dengan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda 300 juta rupiah dan subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut, menurut pejuang HAM Sikka yang terdiri dari Truk F, Jaringan HAM Sikka, SEMA STFK Ledalero, JPIC SSpS dan SFSC ini menunjukan bahwa Majelis Hakim tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai tuntutan Jaksa.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
Untuk itu, pejuang HAM Sikka mendukung upaya banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat publik.
Demi mencapai keadilan dan memberikan kepastian hukum serta bermanfaat bagi masyarakat, maka pihak pejuang HAM sekali lagi mendesak agar Kapolri mengkawal kasus ini sampai tuntas sekaligus berharap agar sindikat TPPO anak ini dapat dibongkar dan menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan perdagangan orang di NTT yang selama ini terkesan tidak diperhatikan secara serius urusan penegakan hukumnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah hampir setahun ini baru dua (2) orang yang di proses hukum yakni Enjang Vidorino Wona Soba alias Rino sejak Juni 2021 dan F di tahan di Polda NTT pada bulan Mei 2022.