NTT.WahanaNews.co-Sikka| Enam karyawan kantor Cabang Utama KSP Kopdit Pintu Air ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Mereka ditenggarai mencatut nama orang lain untuk melakukan pinjaman tanpa sepengetahuan orang yang dicatut namanya, kemudian uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
Mereka berdalih, jika pinjaman yang mereka lakukan adalah jenis pinjaman keluarga. Dimana, pinjaman keluarga adalah praktek pinjaman yang hanya khusus diakses oleh pengurus dan karyawan Pintu Air yang terjadi selama ini.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Pintu Air disebut mengalami kerugian hingga 2 miliar lebih.
Kuasa hukum KSP Kopdit Pintu Air, Viktor Nekur dalam keterangan persnya, Kamis (20/6/2024), membenarkan bahwa 6 orang karyawan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka, namun Viktor membantah bahwa uang yang diduga digelapkan tersebut berasal dari produk pinjaman keluarga.
Baca Juga:
Nafsu Memuncak Tapi Ditolak, Seorang Pria di Rote Jadi Tersangka Gegara Ramas Payudara dan Kelamin Istri Orang
Dia menjelaskan, ketika mengikuti proses ditemukan bahwa, 6 orang karyawan ini melakukan pinjaman atas nama keluarganya. Namun ketika ditelusuri ada diantara nama-nama tersebut yang menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut. “Mestinya pinjaman itu harus diketahui juga oleh si pemilik KTP,” ungkap Viktor.
Sebelumnya, para tersangka mengaku bahwa di KSP Kopdit Pintu Air ada jenis pinjaman yang disebut pinjaman keluarga. Jenis pinjaman ini khusus diakses oleh seluruh karyawan Pintu Air.
Para tersangka ini menjelaskan, jenis pinjaman ini memungkinkan bagi karyawan Pintu Air yang sudah memiliki pinjaman untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama anggota kelaurganya. Sedangkan mekanisme dan syarat pencairan pinjaman tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di Pintu Air.