WahanaNews-NTT | Yulius Welung, mantan Kepala Desa Nelle Urung, yang telah membunuh iparnya sendiri Heribertus Erihans Daru, harus menerima kenyataan untuk mendekam didalam penjara selama 20 tahun.
Hukuman penjara 20 tahun yang harus dijalani Yulius Welung ini dibacakan langsung dalam Sidang Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Maumere, Senin (19/12/22).
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Meski demikian, putusan Hakim tersebut ternyata membuat Isteri korban, Maria Huberta Hurek tidak puas. Maria berharap hakim majelis memutuskan hukuman seumur hidup terhadap Yulius Welung.
Pernyataan ketidakpuasan Maria ini disampaikan seusai sidang putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Maumere.
Maria mengaku tidak menyangka Yulius Welung tega membunuh suaminya yang juga merupakan ipar kandungnya sendiri, tanpa sebab dan tanpa alasan apapun.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Bongkar Modus Mantan Kades - Ketua TPK Tilap Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu
Maria menjelaskan, saat itu Yulius datang hanya mau mencari isterinya Magdalena Nona Wati. Namun bukan Wati yang didapat tapi suaminya yang dibunuh.
“Suami saya dibunuh tanpa sebab, tanpa alasan apapun, hanya karena mau mencari isterinya Wati tapi suami saya yang dibunuh. Saya mau dia dihukum seumur hidup, itu baru kami puas, karena Yulius secara hukum dijerat dengan pasal 340 itu pasal pembunuhan berencana,” ucap Maria sambil menangis.
Namun sebagai warga negara yang baik dan taat hukum Maria mengaku tetap menerimanya sekalipun dirinya merasa tidak puas.