WahanaNews-NTT | Sebanyak 130 anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitan Gita harus mendapatkan somasi akibat tidak pernah membayar angsuran pinjaman, bahkan 5 (lima) diantaranya akan dilaporkan ke Pengadilan Negeri Maumere.
Adanya somasi kepada 130 anggota ini disampaikan langsung oleh Ketua KSP Mitan Gita Petrus Herlemus didamping kuasa hukum KSP Mitan Gita Viktor Nekur, SH dalam konperensi pers di Orinbao Law Office Nita, Kamis (18/08/2022).
Baca Juga:
Abaikan Somasi, Reza Artamevia Dituduh Gelapkan Uang Rp18,5 Miliar dalam Bisnis Berlian
Menurut Herlemus, Somasi ini dilakukan sebagai bagian dari menjalankan keputusan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak 5 (lima) tahun lalu.
"Sebenarnya Somasi ini adalah keputusan RAT 5 tahun yang lalu, dan setiap tahun didesak oleh Rapat Anggota bahwa yang lalai segera diproses dan ambil langkah hukum. Kami menampung itu dan mendekati anggota-anggota itu." jelas Petrus Herlemus.
Lanjut Herlemus, memang tahun-tahun sebelumnya tidak ada proses, namun desakan terakhir dari anggota bahwa jika tidak ada proses hukum bagi anggota yang tunggak maka akan dibuatkan mosi tidak percaya kepada Pengurus terpilih.
Baca Juga:
PGRI Angkat Bicara soal Bupati Vs Supriyani: Preseden Buruk Pemerintah Somasi Rakyat
Hal inilah yang menjadi langkah berani bagi pihaknya untuk menunjuk kuasa hukum berproses dengan terlebih dahulu melalui somasi dan peringatan sampai dengan upaya hukumnya agar menyadarkan anggota bahwa di Mitan Gita itu ada hak dan kewajiban, pungkas Herlemus.
Meski demikian, Petrus Herlemus mengakui bahwa tidak semua anggota KSP Mitan Gita yang tunggak itu disomasi. Semuanya bergantung dari niat baik anggota untuk menyelesaikan tunggakannya tersebut.
"Tidak semua anggota yang tunggak itu disomasi. Yang kami urutkan adalah anggota ini didekati, kemudian etikanya baik atau tidak. Setelah itu kami rapat pengurus. Semua laporan kami tindaklanjuti kemudian baru diberikan somasi," ujar Herlemus.