Keempat; DPRD Sikka akan segera mengundang praktisi hukum dan akademisi untuk bersama mengkaji Akta Nomor 05 Tahun 2003 dan Akta Nomor 21 tahun 2004 dari perspektif hukum untuk mendapatkan masukan ataupun pendapat hukum.
Kelima; Jika semua pendekatan politik yang dilakukan DPRD kepada Yayasan Nusa Nipa Maumere yang bertujuan untuk memperjelas status kepemilikan Yayasan Nusa Nipa tetap tidak ditindaklanjuti dan tidak ada perubahan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Nusa Nipa Maumere, maka DPRD akan mengambil sikap untuk melaporkan hal ini pada pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, imbuh Us Bapa. [frs]