WahanaNews-NTT | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka memberi sinyal akan mengambil sikap untuk melaporkan persoalan kepemilikan Yayasan Nusa Nipa Maumere ke Kejaksaan Negeri Maumere.
Sikap ini diambil Lembaga DPRD Sikka jika semua pendekatan politik yang dilakukan DPRD kepada Yayasan Nusa Nipa Maumere yang bertujuan untuk memperjelas status kepemilikan Yayasana Nusa Nipa Maumere tetap tidak ditindaklanjuti dan tidak ada perubahan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Demikian penegasan ini disampaikan DPRD Sikka melalui Wakil Ketua, Gorgonius Nago Bapa dalam keterangannya saat Konperensi Pers, Selasa (04/07/2023).
Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPRD Sikka yang saat itu didampingi perwakilan dari 6 (enam) Fraksi di DPRD Sikka mengatakan, terhadap keseluruhan persoalan terkait status hukum kepemilikan Yayasan Nusa Nipa, maka Lembaga DPRD memutuskan melakukan Konferensi Pers untuk menyatakan sikap terkait beberapa hal yang juga merupakan Rekomendasi DPRD Kabupaten Sikka.
Pertama; DPRD Kabupaten Sikka secara kelembagaan memberi apresiasi kepada Yayasan Nusa Nipa Maumere yang telah mengelola Universitas Nusa Nipa dengan baik dan menghasilkan anak-anak Sikka menjadi Sarjana-Sarjana yang berkualitas di Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Kedua; DPRD, Yayasan Nusa Nipa Maumere dan Pemerintah Kabupaten Sikka dalam Dengar Pendapat tanggal 10 Maret 2023 sepakat bahwa Universitas Maumere sejak berdirinya hingga saat ini adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan Pemerintah tetap mencatat semua asset pemerintah yang sampai dengan saat ini masih digunakan oleh UNIPA sebagai asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
Ketiga; DPRD dalam setiap Rapat Dengar Pendapat selalu merekomendasikan agar Yayasan Nusa Nipa segera melakukan perubahan Akta Nomor 21 dengan memasukan nama Bupati/Wakil Bupati dalam organ Yayasan sebagai Dewan Pembina Yayasan Nusa Nipa untuk menjamin dan memastikan keterkaitan hubungan hukum antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dengan Yayasan Nusa Nipa yang menyelenggarakan Universitas Nusa Nipa dan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Sikka memanggil pihak Yayasan Nusa Nipa untuk melakukan penyesuaian dan perubahan Akta dimaksud dengan mengatur masa jabatan dan merestrukturisasi kepengurusan Nusa Nipa agar tidak terjadi rangkap jabatan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Akan tetapi kata pria yang diakrab Us Bapa ini, sampai dengan saat ini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pihak Yayasan dengan tetap mempertahankan argumentasi bahwa UU Yayasan mengamanatkan demikian dengan tidak menunjukkan atau membuktikan secara jelas bahwa hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan, jelas Us Bapa.