Baca Juga:
Lahan PAUD Santa Mathilda Ladogahar Dibeli Dari Dana Desa, Son Botu: Itu Bohong.!!!
NTT.WahanaNews.co, Sikka | Perkara Kepemilikan Tanah PAUD Santa Mathilda Ladogahar yang kini tengah memasuki tahapan Mediasi di Pengadilan Negeri Maumere berpotensi gugur lantaran Penggugat tidak dapat hadir dalam tahapan tersebut.
Hal ini membuat Kuasa Hukum Penggugat, Viktor Nekur meminta kepada Tergugat 2, 3 dan 4 untuk berdamai di luar Pengadilan.
Demikian disampaikan Merison Botu selaku Tergugat 2, kepada WahanaNews-NTT.co, melalui pesan suara, usai sidang Mediasi, Jumat (12/01/2024).
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
Anggota DPRD Sikka dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan bahwa Mediasi merupakan ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri dalam Perkara Perdata untuk para pihak saling berdamai mencari solusi terbaik yang menguntungkan para pihak.
Namun lanjut Son Botu, mediasi tidak dapat dilanjutkan dan belum ada kata sepakat, karena Penggugat tidak dapat hadir meskipun sudah dihubungi lewat panggilan video (Video Call-Red) oleh Kuasa Hukumnya.
Son Botu menambahkan, selain tidak hadirnya Penggugat dalam tahapan Mediasi karena yang bersangkutan (penggugat-red) sedang ada audit ditempatnya bekerja, Kuasa Hukum Penggugat juga tidak memiliki Surat Kuasa, ungkap Son Botu mengulangi penyampaian Viktor Nekur selaku Kuasa Hukum Penggugat ketika ditanya Hakim Mediasi.