Berbagai kendala tersebut diatas lanjut Bupati, sangat mempengaruhi persyaratan untuk pengajuan pencairan dana PEN tahap tiga yang batas waktunya tanggal 31 Juli 2022.
Baca Juga:
Pembangunan Irigasi Tanah Dangkal di Taput Tak Berfungsi
Untuk itu, pemerintah akan melakukan upaya percepatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan target penyerapan fisik dan keuangan per paket pekerjaan untuk dapat memberikan gambaran-gambaran paket-paket pekerjaan mana saja yang dapat mendukung pengajuan dana tahap tiga, pungkas Robi.
“Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 31 Juli 2022 adalah batas waktu pencairan dana PEN dari PT. SMI, bukan batas waktu pengajuan dana,” pungkas Robi Idong.
Oleh karena itu lanjut Bupati, pemerintah akan berupaya mengajukan dana tahap tiga pada pertengahan bulan Juli 2022, mengingat proses penyaluran dana PEN juga membutuhkan waktu dalam verifikasi oleh PT SMI.
Baca Juga:
Sebut PPK Cipta Karya Hanya Sebagai Pemain Pengganti Dimasa Injury Time, Nong Soni Ingatkan Awas Cedera
Robi Idong Beberkan Progres Penerimaan Dana PEN Serta Kemajuan Fisik dan Keuangan
Meski demikian, dalam pidatonya Robi Idong juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman daerah PEN tahun 2021.