Merison kemudian menyetujui untuk membantu pengadaan lahan tersebut, namun dibayar dengan cara mencicil 3 kali. “ Yang pertama saya serahkan secara tunai kepada Kepala Desa senilai Rp. 10 juta, sementara yang kedua dan ketiga saya transfer langsung melalui Mobile Banking Bank Mandiri dengan Rekening atas nama Albert Piterson, anak pertama dari Hubertus Karlince," ungkap Merison Botu.
Merison yakin bahwa jumlah uang yang ditransfer tersebut sudah sesuai, namun pada bulan Juli 2023, Hubertus selaku pemilik tanah menghubungi Pemerintah Desa dan menyampaikan bahwa uang yang ditransfer tersebut masih kurang Rp. 2 juta.
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
Terhadap kekurangan itu, Hubertus menyampaikan bahwa jika tidak ditransfer, maka Dia tidak akan menandatangani surat jual beli dan kwitansi.
Sehingga untuk kelancaran rencana pembangunan PAUD tersebut, Merison Botu terpaksa menstransferkan lagi Rp 2 juta, padahal sesungguhnya dalam catatan Merison Botu mestinya sudah lunas.
Usai mentransfer uang pembelian lahan tersebut, Merison kemudian menghubungi Hubertus dan saat itu Hubertus meminta kepada Merison untuk segera mengirimkan Surat Jual Beli Tanah untuk ditandatangani.
Baca Juga:
Dapat Bantuan Rumah, Maria Yustina: Terima Kasih Bapak Wens Wege
Kepada Hubertus, Merison menyampaikan bahwa Ia sendiri yang akan menemui Hubertus untuk menandatangani Surat Jual Beli tersebut. Beberapa waktu kemudian Merison pun menemui Hubertus.
Dalam pertemuan tersebut tutur Merison, Hubertus kemudian menceritakan bahwa tanah tersebut memang pernah dibeli oleh Agustinus Nurak dengan kesepakatan harga waktu itu adalah Rp. 3 juta, namun hanya dibayar Rp 1,5 juta.
Bersamaan dengan itu, Hubertus kemudian dihubungi oleh Pemerintah Desa untuk membeli tanah miliknya. Karena sudah belasan tahun tidak ada informasi dari Agustinus Nurak, maka Hubertus pun memutuskan untuk menjual tanahnya itu kepada Pemerintah Desa Ladogahar, ungkap Merison Botu.