Setelah Surat Jual Beli Tanah itu ditandangani, Hubertus lantas menyampaikan kepada Merison untuk kembali ke Maumere dan mulai membangun PAUD di lahan miliknya tersebut. “ Kalau sementara bangun lalu nanti besok lusa Agus datang dia gugat nanti berurusan dengan saya. Dia gugat, gugat saya. Dan kalau dia mau ambil saja tanah saya banyak di sana" ujar Merison menirukan pernyataan Mohamad Torik alias Hubertus Karlince.
Dan memang tambah Merison, di dalam Surat Jual Beli itu terdapat poin yang menyatakan bahwa jika dikemudian hari terjadi persoalan, maka pihak pertama sebagai penjual harus bertanggung jawab.
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
Lebih lanjut Merison mengatakan, setelah Surat Jual Beli Tanah itu ditandatangani, Ia lalu mengundang dan menyampaikan kepada Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Pengelola PAUD untuk memastikan bahwa semua proses dengan Hubertus sudah selesai. Sehingga bagi Merison tanah tersebut resmi menjadi hak miliknya. [frs]