Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
NTT.WahanaNews.co, Sikka | Polemik terkait lahan PAUD Santa Mathilda di Desa Ladogahar yang katanya dibeli dari Dana Desa kini mulai terkuak.
Anggota DPRD Sikka, Merison Botu membantah jika lahan PAUD Santa Mathilda Ladogahar dibiayai dari Dana Desa. Ia bahkan menyebut, jika itu merupakan pernyataan bohong.
Pernyataan Merison Botu ini disampaikan kepada media, Senin (08/01/2024) di Maumere.
Baca Juga:
Dapat Bantuan Rumah, Maria Yustina: Terima Kasih Bapak Wens Wege
Menurut Son Botu, lahan tersebut sudah Ia beli dari Mohamad Torik alias Hubertus Karlince senilai Rp. 30 juta dengan uang miliknya sendiri, lalu tanah itu kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Desa Ladogahar.
Dia mengisahkan, awalnya Kepala Desa Ladogahar Alm. Arkadius Arias mendatanginya dan menyampaikan bahwa anak-anak TK PAUD Santa Mathilda Ladogahar butuh gedung namun lahan belum punya, sementara perencanaan pembangunan gedung tersebut sudah masuk dalam RKPDes.
Kepada Merison, Alm. Arkadius meminta untuk membantu pengadaan lahan. Saat itu lanjut Merison, Alm. Arkadius meminta kepadanya untuk membeli tanah milik Hubertus Karlince yang kebetulan juga mau menjual tanah dengan harga Rp. 30 juta.
Merison kemudian menyetujui untuk membantu pengadaan lahan tersebut, namun dibayar dengan cara mencicil 3 kali. “ Yang pertama saya serahkan secara tunai kepada Kepala Desa senilai Rp. 10 juta, sementara yang kedua dan ketiga saya transfer langsung melalui Mobile Banking Bank Mandiri dengan Rekening atas nama Albert Piterson, anak pertama dari Hubertus Karlince," ungkap Merison Botu.
Merison yakin bahwa jumlah uang yang ditransfer tersebut sudah sesuai, namun pada bulan Juli 2023, Hubertus selaku pemilik tanah menghubungi Pemerintah Desa dan menyampaikan bahwa uang yang ditransfer tersebut masih kurang Rp. 2 juta.
Terhadap kekurangan itu, Hubertus menyampaikan bahwa jika tidak ditransfer, maka Dia tidak akan menandatangani surat jual beli dan kwitansi.
Sehingga untuk kelancaran rencana pembangunan PAUD tersebut, Merison Botu terpaksa menstransferkan lagi Rp 2 juta, padahal sesungguhnya dalam catatan Merison Botu mestinya sudah lunas.
Usai mentransfer uang pembelian lahan tersebut, Merison kemudian menghubungi Hubertus dan saat itu Hubertus meminta kepada Merison untuk segera mengirimkan Surat Jual Beli Tanah untuk ditandatangani.
Kepada Hubertus, Merison menyampaikan bahwa Ia sendiri yang akan menemui Hubertus untuk menandatangani Surat Jual Beli tersebut. Beberapa waktu kemudian Merison pun menemui Hubertus.
Dalam pertemuan tersebut tutur Merison, Hubertus kemudian menceritakan bahwa tanah tersebut memang pernah dibeli oleh Agustinus Nurak dengan kesepakatan harga waktu itu adalah Rp. 3 juta, namun hanya dibayar Rp 1,5 juta.
Bersamaan dengan itu, Hubertus kemudian dihubungi oleh Pemerintah Desa untuk membeli tanah miliknya. Karena sudah belasan tahun tidak ada informasi dari Agustinus Nurak, maka Hubertus pun memutuskan untuk menjual tanahnya itu kepada Pemerintah Desa Ladogahar, ungkap Merison Botu.
Setelah Surat Jual Beli Tanah itu ditandangani, Hubertus lantas menyampaikan kepada Merison untuk kembali ke Maumere dan mulai membangun PAUD di lahan miliknya tersebut. “ Kalau sementara bangun lalu nanti besok lusa Agus datang dia gugat nanti berurusan dengan saya. Dia gugat, gugat saya. Dan kalau dia mau ambil saja tanah saya banyak di sana" ujar Merison menirukan pernyataan Mohamad Torik alias Hubertus Karlince.
Dan memang tambah Merison, di dalam Surat Jual Beli itu terdapat poin yang menyatakan bahwa jika dikemudian hari terjadi persoalan, maka pihak pertama sebagai penjual harus bertanggung jawab.
Lebih lanjut Merison mengatakan, setelah Surat Jual Beli Tanah itu ditandatangani, Ia lalu mengundang dan menyampaikan kepada Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Pengelola PAUD untuk memastikan bahwa semua proses dengan Hubertus sudah selesai. Sehingga bagi Merison tanah tersebut resmi menjadi hak miliknya. [frs]