Tahapan ini akan diakhiri dengan penetapan partai politik dan pengundian nomor urut Parpol Peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Untuk kegiatan sosialisasi ini, KPU Sikka mengundang 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah melapor di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka. Kendati demikian, hanya 16 partai politik yang berkesempatan hadir.
Baca Juga:
Pilkada Serentak: KPU Sikka Gelar Sosialisasi Visi-Misi Untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Partai Politik Peserta Pemilu 2024 saat mendengar sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022
Sementara itu, materi sosialisasi PKPU No. 4/2022 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri.
Baca Juga:
Besok, 105 Anggota PPK Pilkada Sikka Dilantik
Dijelaskan, partai politik yang menjadi calon peserta Pemilu yakni partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sedikitnya 4 % suara nasional pada pemilu sebelumnya.
Kemudian Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional tetapi memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas dan tidak memiliki keterwakilan tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
Lebih jauh, Jupri mengatakan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu.