WahanaNews-NTT | Sampai Triwulan I 2022, jumlah pemilih di Sikka tercatat sebanyak 206.425, atau bertambah 362 pemilih baru bila dibanding data Triwulan IV tahun 2021 yang tercatat sebanyak 206.063 pemilih.
Hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dibacakan dalam Rapat Koordinasi PDPB Triwulan I tahun 2022 yang diselenggarakan KPU Sikka, Kamis (31/03/2022).
Baca Juga:
Bahas PKPU Pilkada 2024 di DPR, KPU Usulkan Batas Maksimal 600 Pemilih Per TPS
Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, SH. dalam release media, usai Rapat Kordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2022.
Lebih lanjut dijelaskan Herimanto, Rapat Koordinasi yang dipimpin Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri ini, dihadiri semua komisioner KPU Sikka, Ketua Bawaslu Sikka bersama 2 anggotanya, utusan Polres Sikka, utusan Lanal Maumere, Dukcapil Sikka, Kesbangpol Sikka, dan utusan Partai Politik Sikka.
Pada Rakor tersebut, hasil rekap dibacakan secara bergantian oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Elsy Puspasari Kusuma Putri dan Wakil Ketua Divisi, Yuldensia Theresiana Hesty.
Baca Juga:
BI Kaltim Perkirakan Ketidakpastian Ekonomi Global Akibat Perang Dunia
Feri menjelaskan, pertambahan sebanyak 362 pemilih berasal dari penjumlahan pemilih baru sebanyak 349 dan pemilih pindah masuk sebanyak 53 pemilih dikurangi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdiri dari pemilih pindah keluar 2 orang, meninggal dunia 37 dan alih status menjadi TNI/Polri 1 orang.
Lebih jauh Feri mengatakan, akumulasi pertambahan pemilih baru sejak dilaksanakan PDPB mulai Maret 2020 hingga Triwulan I 2022 tercatat sebanyak 8.602 pemilih. “Angka ini diperoleh dari jumlah pemilih berdasarkan rekap Triwulan I 2022 sebanyak 206.425 dikurangi DPT Pemilu 2019 sebanyak 197.823,” katanya.
Sumber data untuk PDPB Triwulan I 2022 ini berasal dari Dispenduk Kabupaten Sikka, tanggapan masyarakat dan hasil penelusuran ke Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Sikka. (FD)