WahanaNews-NTT | KPU Kabupaten Sikka telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 500 dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka yang diusulkan 16 Partai Politik, Jumad (23/06/2023).
Hal ini untuk memastikan kebenaran dokumen persayaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.
Baca Juga:
KPU Sikka Tetapkan Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024
Hasilnya, terdapat 96 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 404 yang belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi adminsitrasi sejak, Senin 15 Mei 2023.
Demikian disampaikan juru bicara KPUD Sikka, Herimanto dalam riliis yang diterima WahanaNews-NTT.co, Senin (26/06/2023).
Dijelaskan bahwa, hasil verifikasi administrasi bakal calon ini sudah disampaikan ke Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Sikka dalam rapat kordinasi (Rakor), Sabtu, (24/06/2023). Ini sesuai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023, tandas Herimanto.
Baca Juga:
Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Sudah ditetapkan KPU, Hari Ini Pengundian Nomor Urut
Status BMS ini sebut Herimanto antara lain; Penulisan nama tidak sesuai dgn KTP elektronik; Fotocopy ijasah kabur atau belum dilegalisasi pejabat yang berwenang; Nama di ijasah berbeda dengan KTP-el; Nama dalam Surat Keterangan kesehatan (Jasmani, Rohani, bebas narkoba) tidak sesuai dengam KTP-el; dan Dokumen Surat Keterangan Pengadilan belum sesuai ketentuan.
Ada juga ditemukan kegandaan dalam pengajuan bakal calon. Ini Parpol Peserta Pemilu dapat mengajukan bakal calon kembali dan atau bakal calon pengganti dengan menyampaikan dokumen persyaratan administrasi kembali atau dokumen persyaratan bakal calon pengganti, sesuai ketentuan Pas 49 Ayat 2 PKPU 10 Tahun 2023, jelas Herimanto menambahkan.
Terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS), Partai Politik bisa mengajukan perbaikan dokumen perysaratan bakal calon sesuai jadwal yakni, Senin 26 Juni 2023 - Minggu, 9 Juli 2023 pada Pukul 08.00 – 16.00 Wita dan pada hari terakhir, pukul 08.00 – 23.59 Wita. [frs]