WahanaNews-NTT | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Aula Kantor KPU Sikka, Senin (01/08/2022).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, SH dalam keterangan pers, Selasa (02/08/2022) dari Kantor KPU Sikka.
Baca Juga:
Pilkada Serentak: KPU Sikka Gelar Sosialisasi Visi-Misi Untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Menurut Herimanto, dalam sambutan saat membuka kegiatan, Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri menyampaikan bahwa terdapat 12 kegiatan yang dilaksanakan dalam masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
“Kegiatan pertama sudah dilaksanakan KPU RI dengan pengumuman pendaftaran partai politik sejak 29-31 Juli. Sekarang, tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen partai politik sampai 14 Agustus 2022," jelas Krisostomus Feri.
Lebih lanjut Feri menjelaskan, verifikasi administrasi akan dimulai 2 Agustus -11 September 2022 dilanjutkan penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu Rabu pada 14 September 2022.
Baca Juga:
Besok, 105 Anggota PPK Pilkada Sikka Dilantik
Selanjutnya, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik (15 - 28 September 2022), papar dia.
Verifikasi Administrasi perbaikan pada 29 September – 12 Oktober 2022, kemudian lanjut Feri, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022.
Kegiatan selanjutnya yakni verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober – 4 November 2022 diikuti dengan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 9 November 2022. Kemudian masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, 10-23 November dan diikuti dengan verfak faktual, 24 November-7 Desember 2022.
Tahapan ini akan diakhiri dengan penetapan partai politik dan pengundian nomor urut Parpol Peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Untuk kegiatan sosialisasi ini, KPU Sikka mengundang 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah melapor di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka. Kendati demikian, hanya 16 partai politik yang berkesempatan hadir.
Partai Politik Peserta Pemilu 2024 saat mendengar sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022
Sementara itu, materi sosialisasi PKPU No. 4/2022 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri.
Dijelaskan, partai politik yang menjadi calon peserta Pemilu yakni partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sedikitnya 4 % suara nasional pada pemilu sebelumnya.
Kemudian Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional tetapi memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas dan tidak memiliki keterwakilan tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
Lebih jauh, Jupri mengatakan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu.
Menurut dia, Pendaftaran kali ini dilakukan secara sentralistik oleh KPU RI dengan menggunakan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). “Kali ini kami tidak terima berkas di KPU Kabupaten. Semuanya dilakukan di KPU RI dan melalui Sipol,” katanya.
KPU Kabupaten/Kota menurutnya lebih berperan ketika melakukan verifikasi faktual. “Kami akan mendatangi kantor bapak/ibu untuk mengecek status kantor, kepengurusan partai tingkat kabupaten dan melakukan verifikasi keanggotan," ujar Jupri.
Secara teknis, Jupri juga menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pula oleh 3 Komisoner KPU Sikka lainnya, masing-masing Elsy Puspasari Kusuma Putri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato dan Kasubbag Teknis, Semuel Sing dan sejumlah staf KPU Sikka. [fras