Lanjutnya mengatakan, ujung dari semua ini, jika mengikuti penjelasan dari Ketua KPUD Sikka dan juga secara teknis pendalamannya oleh Komisioner Jufri, Ia menyampaikan bahwa silahkan saja masing-masing untuk mengajukan atau secara resmi bertemu KPU, agar dengan tujuh prinsip pemekaran dapil ini kita bisa melihat, apakah perlu tidaknya pemekaran Dapil, yang tentunya sesuai dengan regulasi, pinta Philips.
Lalu dia menambahkan, jika mengikuti PKPU yang lama, dirinya berpikir bahwa dari 7 prinsip yang ada, tidak ada hal yang mendesak untuk hari ini kita adakan pemekaran Dapil, kata Philips.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Tahapan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) baru akan dilakukan 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Jadi sesuai tahapan itu, kami tidak bisa melakukan apapun apalagi berkaitan dengan dapil, karena didalam PKPU 16 tahun 2017 tentang Penataan Dapil, tahapan itu baru dimulai 16 bulan sebelum hari H." Jelas Feri.
Jadi, KPU Sikka disebut sudah mengedarkan format, saya harus tegaskan bahwa kami belum melakukan apa-apa tentang dapil ini,” pungkasnya. [dny]