WahanaNews-NTT | Ketua Fraksi PAN DPRD Sikka, Philips Fransiskus, mempertanyakan siapa yang mengambil inisiatif atas beredarnya Draf terkait Penyebaran Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di Kabupaten Sikka yang ditanda tangani oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong).
Reaksi ini disampaikan Philips saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sikka, Rabu (16/02/2022) di ruang utama DPRD Sikka.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Dalam pernyataannya terkait adanya draf penyebaran Dapil tersebut, Philips Fransiskus menyampaikan bahwa untuk sementara dia menghargai apa yang dilakukan oleh Bupati Sikka dengan menandatangani draf tersebut.
Namun dengan tegas ia mengatakan,
biar semua ini bisa jelas, siapa yang mengambil inisiatif. Apakah KPUD Sikka atau Bupati Sikka, tanya dia.
Namun Philips mempertanyakan, apakah secara resmi KPUD Kabupaten Sikka sudah meminta kepada Bupati untuk melakukan pengkajian sampai dengan menghasilkan dua Draf itu. Apakah benar permintaan dari KPUD Kabupaten Sikka kepada Bupati Sikka untuk melakukan kajian, perlu tidaknya pemekaran Dapil disertai lampiranya, yaitu dua (2) Draf versi bupati Sikka, tandasnya.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Selain itu, Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mempertanyakan mana tahapan dan mekanisme yang dipakai Bupati untuk mengatakan bahwa inilah yang diinginkan oleh aspirasi dari seluruh Partai Politik dan Seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sikka untuk mengatakan bahwa hari ini ada 2 (dua) draf dapil versi Bupati Sikka.
Karena menurutnya, dalam lampiran tersebut saudara Fransiskus Roberto Diogo bertindak sebagai Bupati Sikka, sehingga harus bisa dibedakan antara Bupati Sikka dan Ketua dari salah satu Partai politik di Sikka, pungkas Philips Fransiskus.
Sehingga, Ia menegaskan bahwa, sebagai anggota DPRD Sikka dirinya tidak ingin jika lembaga DPRD ini dilecehkan.
“Hari ini kita berhadapan lagi dengan persoalan ini. Jadi sebagai politisi saya katakan, ini bagaikan dua sisi mata uang antara percaya dengan tidak, bahwa sebagai anggota DPRD, kita punya cara pandang berbeda dengan pendasaran yang kuat.” ungkapnya.
Lanjutnya mengatakan, ujung dari semua ini, jika mengikuti penjelasan dari Ketua KPUD Sikka dan juga secara teknis pendalamannya oleh Komisioner Jufri, Ia menyampaikan bahwa silahkan saja masing-masing untuk mengajukan atau secara resmi bertemu KPU, agar dengan tujuh prinsip pemekaran dapil ini kita bisa melihat, apakah perlu tidaknya pemekaran Dapil, yang tentunya sesuai dengan regulasi, pinta Philips.
Lalu dia menambahkan, jika mengikuti PKPU yang lama, dirinya berpikir bahwa dari 7 prinsip yang ada, tidak ada hal yang mendesak untuk hari ini kita adakan pemekaran Dapil, kata Philips.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Tahapan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) baru akan dilakukan 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Jadi sesuai tahapan itu, kami tidak bisa melakukan apapun apalagi berkaitan dengan dapil, karena didalam PKPU 16 tahun 2017 tentang Penataan Dapil, tahapan itu baru dimulai 16 bulan sebelum hari H." Jelas Feri.
Jadi, KPU Sikka disebut sudah mengedarkan format, saya harus tegaskan bahwa kami belum melakukan apa-apa tentang dapil ini,” pungkasnya. [dny]