Memiliki kematangan moral, emosional, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
Merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan melibatkan orang tua.
Baca Juga:
Sekda HSU Adi Lesmana: Program Pendidikan Guru Penggerak Penting untuk Meningkatkan Mutu
Berkolaborasi dengan orangtua dan masyarakat untuk mengembangkan sekolah dan membentuk kepemimpinan siswa.
Mengembangkan dan memimpin upaya untuk mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada siswa dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar sekolah.
Baca Juga:
76 CGP Angkatan 10 Gelar Festival Panen Hasil Belajar
Sedangkan pendampingan melalui Lokakarya bertujuan untuk lanjut Alfred, meningkatkan keterampilan CGP untuk menjalankan perannya; menjejaringkan CGP di tingkat Kabupaten/Kota; menjadi ruang diskusi dan pemecahan masalah yang dihadapai oleh CGP dan meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan di tingkat sekolah dan Kabupaten/Kota.
Laporan pelaksanaan pendampingan individu dan Lokakarya pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan baik dan terarah, maka perlu dilaksanakan fungsi kontrol sebagai bahan laporan yang akan digunakan oleh Balai Guru Penggerak (BGP) sebagai bentuk pertanggung jawaban akifitas pendampingan individu dan Lokakarya, jelas Alfred.
Lebih lanjut Alred mengatakan, Guru Penggerak mempunyai peran dan tugas yakni, mendorong komunitas belajar bagi rekan guru di sekolah dan lingkungannya; menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain untuk pengembangan pembelajaran di sekolah.