Namun gugatan dan tuntutan Yanto ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung, sehingga menolak seluruhnya atas keputusan Pengadilan Negeri Maumere, tutur Karel Pandu.
Lebih lanjut sebut Karel, upaya hukum Yanto untuk melakukan pembelaan diripun menemui jalan buntu. Karena secara defakto apa yang ditulisnya pada media Lintasnusa News adalah benar sesuai fakta di lapangan, bahkan sesuai kaidah jurnalistik, untuk mewartakan kebenaran.
Baca Juga:
Gelar RAT XL Tahun Buku 2023, KSP Kopdit Obor Mas Beri Penghargaan "The Best Obor Mas Award"
Karel kemudian membeberkan kembali tulisannya terkait pembangunan perumahan obor mas yang menelan dana senilai Rp 13 M, dan dibuktikan dengan fakta lapangan bahwa pembangunan perumahan tersebut hingga saat ini mengalami mubazir, dan hal itu oleh Yanto selaku General Manager dianggap tidak mengalami kerugian apapun bagi obor mas.
Mirisnya lagi, pengurus KSP Obor Mas yang mendatangi direktur CV Tanarama Tritunggal, Jimi Tampubolon di Jakarta untuk menagih utang atas pembangunan perumahan itu diberi tiga lembar cek yang ternyata setelah dilakukan pengecekkan tiga cek tersebut adalah cek kosong, papar Karel menambahkan.
Lantaran diberi cek kosong, pengurus KSP Obor Mas kemudian melaporkan Jimi Tampubolon ke Polres Sikka. Namun demikian sebelum Jimi Tampu Bolon dikabarkan meninggal dunia, Sebagian asset diduga telah di klaim oleh Obor Mas yakni apartemen dan kos-kosan. [frs]