WahanaNews-NTT | Wartawan Senior asal Sikka, Karolus Pandu alias Karel Pandu kembali melaporkan General Manager (GM) KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering atas dugaan penghinaan.
Laporan ini dilayangkan Karel Pandu bersama Tim Kuasa Hukummya; Laurensius Weling, Hepiyan Indra dan Polikarpus Raga, setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari GM Obor Mas ditolak.
Baca Juga:
Dilapor Balik Wartawan, GM Obor Mas Diperiksa Satreskrim Polres Sikka
Kepada awak media, Laurensius Weling selaku Ketua Tim Kuasa Hukum usai menyerahkan berkas laporan kepada Kapolres Sikka mengatakan bahwa pihaknya telah mendampingi Karel Pandu sebagai wartawan untuk melaporkan Dugaan Penghinaan yang dilakukan oleh GM Obor Mas.
“Agenda hari ini, kami mendampingi om Karel selaku seorang wartawan untuk melapor kepada Bapak Kapolres Sikka atas dugaan penghinaan yang dilakukan oleh GM Obor Mas terhadap Karel Pandu selaku wartawan,” ujar Lorens, Rabu (05/07/2023).
Ia menegaskan bahwa, pihaknya menginginkan agar secepatnya proses ini dilakukan karena dari putusan Pengadilan Tinggi sampai pada Peninjauan Kembali (PK) sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
“Kita mau supaya proses ini dilakukan secepatnya karena dari putusan Pengadilan Tinggi sampai dengan Putusan PK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah),” sebut Lorens didampingi Karel Pandu dan Hepiyan Indra.
Berkenaan dengan itu lanjut Lorens, pihaknya berharap agar Polres Sikka segera memanggil pihak GM Obor Mas untuk mempertanggung jawabkannya. Karena menurut Lorens kasus ini sudah selesai dan dimenangkan oleh Wartawan Karel Pandu sampai ke tingkat PK, dimana Putusan PK tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Untuk itu ujar Lorens, sebagai seorang wartawan Karel Pandu punya hak untuk melapor kejadian ini. “Ada dugaan penghinaan yang terjadi disini.” ketus dia.