Sikka-WahanaNews-NTT | Dilapor balik wartawan Lintas Nusa News.com Karel Pandu, General Manger (GM) KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering yang akrab disapa Yanto diperiksa penyidik Polres Sikka, Kamis (21/09/2023) di Polres Sikka.
Pantuan media ini, Yanto dengan didampingi kuasa hukumnya Marianus Laka, SH., usai diperiksa penyidik, langsung diwawancarai sejumlah awak media.
Baca Juga:
Gelar RAT XL Tahun Buku 2023, KSP Kopdit Obor Mas Beri Penghargaan "The Best Obor Mas Award"
Kepada media, Yanto menjelaskan bahwa dirinya memenuhi panggilan polisi atas laporan warga masyarakat karena melakukan penghinaan, namun tidak menyebutkan penghinaan atas apa dengan mengatakan itu rahasia.
" Saya dipanggil oleh Reskrim dalam kaitan dengan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan laporan dari masyarakat tentang penghinaan. Sebagai warga negara yang baik saya sudah datang dan memberikan keterangan itu. Saya kira itu saja," ungkap Yanto.
Sementara Marianus Laka selaku kuasa hukum menimpali untuk meminta wartawan mewawancarai langsung dengan penyidiknya.
Baca Juga:
Buka RAT XL KSP Kopdit Obor Mas, Penjabat Bupati Sikka Titip 3 Pesan Penting
Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, S.I.K saat hendak dikonfirmasi awak media tidak berhasil ditemui, namun melalui WatshAppnya Nyoman menyampaikan bahwa Manager KSP Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering sudah memenuhi pangilan polisi untuk datang memberikan keterangan terkait laporan pelapor. Sementara terkait isi BAP, Nyoman mengaku tidak dapat di publikasikan.
Terpisah, kepada Media ini, Jumat (22/09/2023), Karel Pandu menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Yanto selaku GM menggugat dirinya atas pemberitaan pembangunan perumahan Obor Mas di Kecamatan Kangae empat tahun silam.
Menurut Karel, gugatan itu dilakukan secara pidana karena telah merugikan dirinya sendiri selaku wartawan dan juga media Lintas Nusa News.com khususnya, atas langkah hukum yang dilakukan GM Obor Mas yang menggugatnya ke Pengadilan Negeri Maumere hingga Mahkamah Agung. Yanto bahkan menuntut ganti rugi senilai Rp 18 M, tutur Karel Pandu.
Namun gugatan dan tuntutan Yanto ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung, sehingga menolak seluruhnya atas keputusan Pengadilan Negeri Maumere, tutur Karel Pandu.
Lebih lanjut sebut Karel, upaya hukum Yanto untuk melakukan pembelaan diripun menemui jalan buntu. Karena secara defakto apa yang ditulisnya pada media Lintasnusa News adalah benar sesuai fakta di lapangan, bahkan sesuai kaidah jurnalistik, untuk mewartakan kebenaran.
Karel kemudian membeberkan kembali tulisannya terkait pembangunan perumahan obor mas yang menelan dana senilai Rp 13 M, dan dibuktikan dengan fakta lapangan bahwa pembangunan perumahan tersebut hingga saat ini mengalami mubazir, dan hal itu oleh Yanto selaku General Manager dianggap tidak mengalami kerugian apapun bagi obor mas.
Mirisnya lagi, pengurus KSP Obor Mas yang mendatangi direktur CV Tanarama Tritunggal, Jimi Tampubolon di Jakarta untuk menagih utang atas pembangunan perumahan itu diberi tiga lembar cek yang ternyata setelah dilakukan pengecekkan tiga cek tersebut adalah cek kosong, papar Karel menambahkan.
Lantaran diberi cek kosong, pengurus KSP Obor Mas kemudian melaporkan Jimi Tampubolon ke Polres Sikka. Namun demikian sebelum Jimi Tampu Bolon dikabarkan meninggal dunia, Sebagian asset diduga telah di klaim oleh Obor Mas yakni apartemen dan kos-kosan. [frs]