WahanaNews-NTT | Polda Nusa Tenggara Timur beserta jajaran Polres Rote Ndao diminta untuk memastikan tindakan proses hukum terhadap pelaku pengusaha "jahil" perdagangan sirip Hiu dan Teripang jenis Apendiks II tanpa izin di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Diduga Proyek Perpipaan Tanpa Papan Nama, Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tak Dihiraukan
Pasalnya Karantina yang berkedudukan di Kabupaten Rote Ndao sendiri Ibarat membeli Kucing dalam karung, sementara Hewan yang di larang tersebut terus dikirim ke luar daerah.
Petugas Karantina Kabupaten Rote Ndao, Albert Ketika diKonfirmasi, Sabtu (19/08/23) mengatakan para pengusaha jenis Tripang dan Hiu yang ada di Kabupaten Rote Ndao terkesan tidak mau sadar diri, bahkan setiap kali pengiriman barang ke luar daerah harus dikejar-kejar hanya untuk mengurus dokumen.
Bahkan pihaknya lanjut Alberth mendapatkan informasi ada yang mengirim jenis Apendiks (jenis yang dilarang), padahal jenis yang dilarang tersebut bisa dilakukan pengiriman apabila mengantongi izin Apendik khusus atau kuotanya, namun untuk Kabupaten Rote Ndao sendri sampai saat ini belum ada satupun pengusaha yang mengantongi izin tersebut (Sipji) jenis Apendik II.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
"Kami dapat info ada pengiriman terus jenis Hiu yang dilarang beserta Tripang namun dijalankan secara Ilegal (tanpa dokumen)," ketusnya.
Untuk itu dirinya berharap agar Kepolisian dapat membantu pihaknya untuk melakukan pencegahan terhadap pengiriman barang jenis Apendiks tersebut.
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan barang setiap kali pengiriman jangan sampai ada dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi," pungkas dia.
Albert menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang belum ditemukan bukti, namun pihaknya sudah menerima informasi dari para pengusaha bahwa sebanyak 30 ribu kilogram Tripang jenis Apendiks dan juga Sirip Hiu telah dikirim dengan cara ilegal sepanjang kurang lebih 4 bulan terkhir.
Jumlah tersebut kata dia, hampir tiga kali lipat dari yang semula selalu dilaporkan oleh para pengusaha ketika hendak mengirim.
" Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami," ujar Albert.
Albert menjelaskan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku.
Ada beberapa pengusaha yang diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu secara ilegal dari Rote ke Kota Kupang dan selanjutnya ke Surabaya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan sebab untuk dikatakan ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut dan kami akan terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk melakukan tindakan tegas," tandas dia menambahkan.
Sesuai informasi yang diterima wartawan selain modus tersebut, ditemukan juga 6 jenis Sirip Hiu dan satu jenis Tripang yang ternyata sering dikirim ke Kota Kupang adalah jenis Hiu dan Sirip yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
"Kejadian ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal," ujar sumber tersebut sembari menyebutkan bahwa semuanya itu dimainkan oleh para pengusaha yang ada di Kabupaten Rote Ndao.
Terhadap pelanggaran tersebut, diharapkan agar pihak Karantina dan Kepolisian dapat memproses hukum para pengusaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bukan menjadi beking pengusaha mengirim secara ilegal," ungkapnya. [frs]