WahanaNews-NTT | Jordan Henukh diduga telah melakukan penipuan terhadap Bernadus Polin dengan modus menggadaikan mobil. Jordan Henukh pun dilaporkan ke Polisi.
Baca Juga:
Diduga PT Indah Sukses Abadi Bongkar Gas Melon 3 KG Bukan di Pangkalan Resmi
Jordan Henukh merupakan warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, sedangkan Bernadus Polin selaku korban adalah warga Kelurahan Olafilhaa, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
Kepada WahanaNews-NTT,co, Bernadus Polin menjelaskan bahwa, dugaan penipuan itu terjadi pada bulan Desember 2022, ketika Bernadus Polin menggadaikan mobil merek Xenia dengan nomor polisi DH 1197 kepadanya dengan uang senilai Rp. 25 juta. Namun setelah 2 minggu mobil itu ditarik diller karena bermasalah dalam angsuran.
Bukti Kwitansi.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Apel dan Simulasi Sispamkota, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
Bernadus Polin pun mengaku kaget, karena tak menyangka mobil yang digadaikan oleh Jordan Henukh kepadanya itu ternyata masih kredit.
Atas tindakan Jordan Henukh tersebut, Bernadus merasa ditipu, sehingga ia pun melaporkan Jordan Henukh ke Polsek Pantai Baru atas dugaan penipuan kepada dirinya pada tanggal 19 Desember 2022.