WahanaNews-NTT | Proyek fisik di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Naikkan Indeks Pembangunan Pemuda ke Level 3 Nasional
Salah satunya proyek perpipaan di Desa Oematamboli. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
Tampak juga terlihat peggalian dan penanaman pipa, yang sedang berlangsung saat ini terlihat dilokasi.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Senin (26/08/2023).
Baca Juga:
Niat Mengabdikan Diri Bagi Masyarakat, Caleg Muda Ini Komit Perjuangkan Hak-Hak Masyarakat Rote Ndao
Kondisi galian proyek perpipaan saat ini.
Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke Balaidesa ”Bebernya.