Irma selaku bendahara pengeluaran pada saat pencairan pertama sebesar Rp 250 juta sudah mengetahui bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi (tidak ke KSP Nasari), tetapi tetap menyerahkan pencairan uang yang kedua sebesar Rp 392 juta kepada Iswadi.
Perbuatan-perbuatan Irma selaku bendahara pengeluaran Dinas PKO tersebut sudah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Keterangan saksi: kesaksian Irma (keterangannya sendiri sebagaimana yang disampaikan pada RDP dengan DPRD Kabupaten Sikka per tanggal 28 Juli 2023); keterangan Heriyanto Vandiron Sales (mantan Kadis PKO) dan Iswadi (Operator).
Bukti surat berupa: cek senilai Rp 250 juta; cek senilai Rp 393 juta; surat bukti pembayaran/penyerahan uang kepada Iswadi sebanyak 2 kali dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat oleh Irma dan ditandatangani oleh Heriyanto Vandiron Sales.
Berdasarkan rangkaian uraian di atas, maka Jaringan HAM Sikka mendesak agar saudari Irma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini; memeriksa aliran aliran uang sebesar Rp 642 juta serta mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak tebang pilih dalam proses penegakkan hukum. [frs]