NTT.WahanaNews.co-Sikka| Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka, Germanus Goleng menyatakan bahwa pihaknya siap mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah dibawah kewenangan Dinas PKO bahwa Pramuka merupakan kegiatan ekstra wajib ada di sekolah.
Hal ini diungkapkan Germanus Goleng dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Kursus Mahir Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KMD) di aula Kwarcab Sikka, Senin (07/10/2024).
Baca Juga:
Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke 63 di TWI, Ini Kata Pj Bupati Dairi
Germanus Goleng menyatakan kesedihannya saat mengetahui bahwa tidak ada satu pun Sekolah Dasar dibawah kewenangan Dinas PKO yang mengutus peserta dalam kegiatan itu. Sementara hanya ada 12 SMP dan 1 SMA. Satu-satunya peserta dari tingkat SD yakni MIS Muhajirin yang bukan kewenangan Dinas PKO.
Para Peserta KMD.
Baca Juga:
Pramono Anung: Gerakan Pramuka Jadi Garda Terdepan Menjaga Keutuhan NKRI
“Dengan kondisi ini saya siap untuk membuat satu surat edaran kepada sekolah dibawah kewenangan Dinas PKO bahwa pramuka merupakan kegiatan ekstra wajib ada disekolah,” ungkap Germanus.
Sebagai Kadis, Germanus meyakinkan bahwa Pramuka harus dijadikan sebagai kegiatan ekstra wajib yang mesti ada di sekolah, sebab sudah diundangkan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2010. Sesuatu ketentuan jika sudah diundangkan itu artinya Pemerintah mengakui keberadaan Pramuka di Indonesia dalam kaitannya dengan pembinaan mental dan karakter anak bangsa, tandas dia.
Dia juga mengingatkan kepada Kwarcab Sikka untuk selalu melibatkan seluruh sekolah di Kabupaten Sikka dalam kegiatan ke-Pramukaan. Jangan terbatas pada sekolah-sekolah tertentu saja, sehingga mereka pun merasakan bahwa Pramuka itu penting.