Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Sikka, WahanaNews-NTT.co | Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka untuk segera melakukan proses hukum kepada bendahara pengeluaran pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka atas dugaan korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Triwulan I T.A. 2023.
Tuntutan yang disampaikan melalui surat ini diserahkan secara langsung oleh Ketua FORKOMA Sikka, Siflan Anggi dan diterima Kasi Intel Kejari Sikka, Bayu Pinarta, Senin (09/10/2023)
Jaringan HAM Sikka dalam tuntutan itu bahkan membeberkan sejumlah fakta dan norma hukum keterlibatan saudari Irma selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PKO Kabupaten Sikka
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Pertama, fakta yang berkaitan dengan perbuatan materiil yang telah dilakukan oleh saudari Irma, antara lain, menandatangani cek sebanyak 3 kali dengan rincian; cek pertama senilai Rp 250 juta; cek kedua senilai Rp 392 juta; dan cek ketiga senilai Rp 600 juta lebih.
Selanjutnya, menyerahkan uang sebesar Rp 642 juta kepada Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka; Mengetahui bahwa uang tersebut dipotong untuk pembayaran pinjaman para guru di KSP Nasari.
Jaringan HAM Sikka ketika mendatangi Kantor Kejari Sikka, Senin (09/10/2023).
Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales; serta daftar guru-guru yang mendapat pemotongan pinjaman di KSP Nasari yang dilakukan oleh Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Kedua, Norma Hukum. Dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 19 ayat (2) mengatur tugas dan wewenang bendahara pengeluaran, antara lain: a) mengajukan permintaan pembayaran; b). menerima dan menyimpan uang; c). melaksanakan pembayaran; d). menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e). meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Berdasarkan fakta perbuatan materiil yang dilakukan oleh Irma dan dan norma hukum sebagaimana yang diuraikan, maka perbuatan Irma tersebut sudah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana karena telah memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesalahan.
Perbuatan yang memenuhi unsur melawan hukum berupa; menandatangani cek sebanyak 2 kali dengan nilai Rp 642 juta yang tidak dipergunakan untuk pembayaran utang ke KSP Nasari; mencairkan menyimpan uang; membayar/menyerahkan uang kepada Iswadi tidak sesuai peruntukkannya;
Selanjutnya, tidak meminta bukti pembayaran/penyerahan uang kepada Iswadi; dan tidak menolak perintah atasan untuk menyerahkan uang kepada Iswadi (ini sesuai keterangan Irma pada saat RDP, tetapi atasannya yaitu Heri Sales telah membantahnya), sehingga bertentangan dengan kewajiban hukumnya.
Unsur kesalahan berupa: dari awal Irma sudah mengetahui bahwa perintah mantan kadis untuk memotong uang para guru adalah melawan hukum; Irma selaku bendahara pengeluaran tidak membayar/menyerahkan uang yang dipotong tersebut bukan kepada KSP Nasari tetapi kepada Iswadi.
Irma selaku bendahara pengeluaran pada saat pencairan pertama sebesar Rp 250 juta sudah mengetahui bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi (tidak ke KSP Nasari), tetapi tetap menyerahkan pencairan uang yang kedua sebesar Rp 392 juta kepada Iswadi.
Perbuatan-perbuatan Irma selaku bendahara pengeluaran Dinas PKO tersebut sudah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat.
Keterangan saksi: kesaksian Irma (keterangannya sendiri sebagaimana yang disampaikan pada RDP dengan DPRD Kabupaten Sikka per tanggal 28 Juli 2023); keterangan Heriyanto Vandiron Sales (mantan Kadis PKO) dan Iswadi (Operator).
Bukti surat berupa: cek senilai Rp 250 juta; cek senilai Rp 393 juta; surat bukti pembayaran/penyerahan uang kepada Iswadi sebanyak 2 kali dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat oleh Irma dan ditandatangani oleh Heriyanto Vandiron Sales.
Berdasarkan rangkaian uraian di atas, maka Jaringan HAM Sikka mendesak agar saudari Irma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini; memeriksa aliran aliran uang sebesar Rp 642 juta serta mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak tebang pilih dalam proses penegakkan hukum. [frs]