Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales; serta daftar guru-guru yang mendapat pemotongan pinjaman di KSP Nasari yang dilakukan oleh Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Kedua, Norma Hukum. Dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 19 ayat (2) mengatur tugas dan wewenang bendahara pengeluaran, antara lain: a) mengajukan permintaan pembayaran; b). menerima dan menyimpan uang; c). melaksanakan pembayaran; d). menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e). meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Berdasarkan fakta perbuatan materiil yang dilakukan oleh Irma dan dan norma hukum sebagaimana yang diuraikan, maka perbuatan Irma tersebut sudah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana karena telah memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesalahan.
Perbuatan yang memenuhi unsur melawan hukum berupa; menandatangani cek sebanyak 2 kali dengan nilai Rp 642 juta yang tidak dipergunakan untuk pembayaran utang ke KSP Nasari; mencairkan menyimpan uang; membayar/menyerahkan uang kepada Iswadi tidak sesuai peruntukkannya;
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Selanjutnya, tidak meminta bukti pembayaran/penyerahan uang kepada Iswadi; dan tidak menolak perintah atasan untuk menyerahkan uang kepada Iswadi (ini sesuai keterangan Irma pada saat RDP, tetapi atasannya yaitu Heri Sales telah membantahnya), sehingga bertentangan dengan kewajiban hukumnya.
Unsur kesalahan berupa: dari awal Irma sudah mengetahui bahwa perintah mantan kadis untuk memotong uang para guru adalah melawan hukum; Irma selaku bendahara pengeluaran tidak membayar/menyerahkan uang yang dipotong tersebut bukan kepada KSP Nasari tetapi kepada Iswadi.