Rekomendasi ini disampaikan Badan Anggaran DPRD Sikka setelah mencermati, secara kritis dan obyektif dalam pembahasan dan pendalaman Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 bersama dengan Mitra Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
Dijelaskan bahwa, penyampaian dan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan DPRD Kabupaten Sikka merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. [frs]