WahanaNews-NTT | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka menyampaikan rekomendasi tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sikka tahun anggaran 2023.
Banggar DPRD Sikka merekomendasikan khusus pagu Anggaran KUA-PPAS Sekteratriat DPRD tahun 2023 sebesar Rp. 35.230.022.315. Pagu Anggaran ini sesuai dengan pagu anggaran pada tahun sebelumnya (TA. 2022-Red).
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Sikka, Heriantje Sadipun saat membacakan catatan atau rekomendasi Badan Anggaran dalam Paripurna Penandatanganan MoU KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Senin (08/08/2022).
Selain merekomendasikan pagu anggaran khusus untuk Sekretariat DPRD Sikka, dalam Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Donatus David, SH ini, Banggar DPRD Sikka juga merekomendasikan agar Dana Insentif Daerah (DID) diprioritaskan untuk program / kegiatan yang ditunda pada KUA-PPAS Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 dengan tidak menambah program / kegiatan baru.
Rekomendasi selanjutnya, Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat terkait Tenaga Honorer Daerah yang akan dihapus pada tahun 2023.
Baca Juga:
2 Tahun Tunggak, Pemda Sikka Cabut Persetujuan Sewa Lahan Tugu Tsunami
Upah Tenaga Honorer Daerah Kabupaten Sikka untuk Tahun Anggaran 2023 harus dianggarkan dalam RAPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 dan disesuaikan dengan Standar Upah Minimum Propinsi dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, pemberian beasiswa untuk mahasiswa berprestasi lebih diprioritaskan mahasiswa yang orangtua kurang mampu dan benar-benar berasal dari Kabupaten Sikka serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dan sebagai rekomendasi terakhir, Banggar DPRD Sikka menyampaikan besaran Bantuan Sosial untuk penugasan terakhir diberikan secara merata tanpa membedakan lokasi atau tempat kuliah.
Rekomendasi ini disampaikan Badan Anggaran DPRD Sikka setelah mencermati, secara kritis dan obyektif dalam pembahasan dan pendalaman Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 bersama dengan Mitra Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
Dijelaskan bahwa, penyampaian dan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan DPRD Kabupaten Sikka merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. [frs]