Sebab tanpa legal standing, maka ibarat berjalan di padang pasir ke arah mana tujuan ingin diraih makin lama makin tidak jelas finishnya.
Oleh karena itu, ada beberapa permintaan Suku Goban.
Baca Juga:
Mulia Profesi 'Umar Bakrie' Nasibmu Hanyalah "Mimpi"
Pertama, Masyarakat suku dan kepala Suku Goban menerima ukuran dan batasan yng sudah di patok dan di pilar oleh Pemerintah Kabupaten sikka sebagaimana yang sudah diatur.
Dengan catatan masyarakat suku dan kepala suku Goban meminta kesediaaan Bupati Sikka Roby Idong atasnama Pemda Sikka dan Bapa Uskup Maumere Sikka untuk berkenan mengabulkan permohonannya.
Kedua, lokasi upacara adat yang sudah terpelihara baik secara turun temurun yang disebut Nuba Nanga yang terletak di lokasi Patiahu atas tanah ex HGU agar dibebaskan dari segala aktivitas perkebunan dan menjadi lokasi ternak sapi selama ini. Pasalnya, tempat itu sakral dari Suku Goban.
Baca Juga:
Cukup Bukti Penyidik Polres Sikka Jangan "Ewuh Pakewuh" Tersangkakan Manager Obor Mas
Ketiga, ada beberapa titik lokasi tanah ex HGU ada kubur leluhur atau nenek moyang suku Goban sehingga sangat dimohonkan tidak di diganggugugat atau dikhususkan alasan kuburan leluhur.
Keempat, jika berkenan ada beberapa rumah yang telah berdiri di lokasi Patiahu tanah ex HGU yang dekat lapangan bola kaki Patiahu kiranya diperbolehkan dengan permohonan sangat untuk dipertimbangkan jangan dibongkar ijinkan tetap tetapi inipun kami serahkan sepenuhnya kepada budi baik dan perkenan dari Keuskupan Maumere.
Rasanya permintaan Suku Goban sangat bijak dengan harapan ada pihak sebagai mediator segera ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama pihak Pemkab Sikka dan PT Krisrama.