Ternyata dalil gugatan penggugat sampai MA tidak terbukti. Artinya Karel Pandu dalam menjalankan profesinya benar tidak melanggar undang- undang pers dan perbuatan melawan hukum dalam arti luas. Salah Karel Pandu?
Atas dasar ini, Karel Pandu sebagai tergugat (awal) merasa dirinya tercemar nama baik dan profesinya sebagai jurnalistik ketika digugat oleh penggugat dan sampai kasasi MA semuanya nihil tidak terbukti.
Baca Juga:
Mulia Profesi 'Umar Bakrie' Nasibmu Hanyalah "Mimpi"
Oleh karena itu, atas dasar tersebut, maka sah- sah saja Karel Pandu melakukan pengaduan ke Polres Sikka. Karena dari aspek proses sistem pidana (criminal justice system) sudah ("on track) sesuai KUHAP.
Jika cukup bukti memenuhi minimal dua alat bukti harus ditinggatkan ke penyidikan serta penetapan tersangka. Ada adagium, dalam penegakan hukum semua orang sama kedudukannya tidak memandang jabatan, warna kulit serta jenis kelamin.
Oleh karena itu, penyidik Polres Sikka harus obyektif, argumentatif (dasar noma)jelas serta bisa memprediksi perkara ini lanjut atau tidak wajib melalui gelar perkara. Jika cukup bukti segera dinaikkan penyidikan dan tersangkakan.
Baca Juga:
Perdata Tunda Pidana atau Pidana Tunda Perdata?
Jangan ewuh pakewuh (sungkan), diam -diam saja tiba- tiba dinyatakan berhenti karena kurang bukti. Tunjukan sikap profesional polisi yang presisi bukan hanya gagah- gagahan belaka agar warga Sikka terkhusus teman- teman jurnalis di Sikka percaya Kapolres Sikka serta jajarannya "tangan bersih" dalam membedah kasus a quo. Semoga!