"Hak masyarakat jelas, ada program review program tata hutan, s5KB 4 menteri, ada program IP4T dan sudah terbentuk panitia dan sudah berjalan begitu lama, sebelum kehadiran BPOLBF, dokumen lengkap kami miliki. Lalu ada usulan dari 2 bupati terdahulu, sudah jelas dan dalam usulan itu jelas, lahan tersebut untuk lahan pemukiman dan pertanian masyarakat," jelasnya.
KMRB juga melakukan aksi massa di depan Kantor BPOLBF di Desa Gorontalo.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Dalam pernyataan sikapnya, KMRB menuntut BPOLBF agar meletakkan asas dan norma partisipasi masyarakat lokal daerah dalam kerja-kerja BPOP LBF sebagaimana ketentuan Perprees Nomor 32 Tahun 2018 dan mengingatkan BPOLBF untuk tidak melakukan kegiatan lanjutan apapun diatas 150 ha lahan pertanian, perkebunan, dan pemukiman warga KMRB di Hutan Produksi Nggorang Bowosie RTK.108 Desa Gorontalo.
Sebab warga KMRB akan tetap mempertahankan lahan tersebut seluruhnya sampai titik darah penghabisan.
Pernyataan sikap diterima Direktur Destinasi BPOLBF, Konstan Mardinandus.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Sebelumnya, Pihak Kementerian LHK telah menjelaskan pemanfaatan Kawasan Hutan RTK 108 di Kabupaten Mabar yang dibacakan oleh Bupati Mabar, Edistasius Endi dalam rapat bersama, Rabu 22 September 2021.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan memberikan penjelasan pemanfaatan kawasan hutan RTK 108 Nggorang Bowosie dengan surat bernomor: S. 722 / PKTL / KUH / PLA. 2 / 9 / 2021 tertanggal 16 September 2021.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Ruandha Agung Sugardiman.