WahanaNews-LabuanBajo | Akibat cuaca ekstrem dan meminimalisir kejadian yang tak diinginkan, kapten kapal wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), wajib membuat surat pernyataan sebelum berlayar membawa wisatawan ke Taman Nasional Komodo.
"Surat pernyataan itu merupakan syarat tambahan sebelum mereka berlayar," kata Ketua Asosiasi Kapal Wisata (Askawi) Labuan Bajo, Ahyar Abadi saat dikonfirmasi Selasa (27/12/2022) siang.
Baca Juga:
Mantan Presiden RI ke-7 Kunjungi Liang Melas Datas,Gandeng Pakar Pertanian UGM Dan Dukung Upaya Atasi Serangan Hama Jeruk.
Ahyar mengatakan, surat pernyataan dibuat supaya mendapat izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Surat pernyataan itu berlaku karena cuaca saat ini kurang kondusif dan tidak menentu.
Surat pernyataan itu isinya meminta kesediaan kapten kapal untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap pelayaran tersebut.
"Kalau mau berlayar, kami minta surat izin berlayar di KSOP. Di sana disiapkan surat pernyataan. Kalau kami tidak bersedia, maka mereka tidak berani keluarkan surat izin berlayar," ungkapnya.
Baca Juga:
Turut Gerakkan Ekonomi Lokal, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah PLN Kerjasama dengan BUMDes Manfaatkan PLTA Sebagai Objek Wisata Edukatif Memorial
"Surat pernyataan ini berlaku selama cuaca tidak menentu seperti saat ini," ujarnya.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Hasan Sadili, membenarkan hal tersebut.
"Benar, kita mengeluarkan edaran itu dan berlaku selama cuaca buruk," jelas Hasan saat dikonfirmasi Selasa sore.